HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

UPTD PUSKESMAS CURAHDAMI

HAK PASIEN

Sesuai dengan Undang-Undang No 44 tahun 2009 Pasal 32 :

1. Memperoleh informasi mengenal tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.

4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO) dan mendapat manajemen nyeri yang sesual

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7. Memili dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan sesual dengan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

8. Meminta konsutasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat ijin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

9. Mendapalkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

10.Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan atau penolakan atas findakan yang akan dilakukan oleh fenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12. Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis.

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.

15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap diringa.

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17. Menggugat dan/ atau menuntut Puskesmas apabila Pukesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN PASIEN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 69 tahun 2014 Pasal 28 :

1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas.

2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab.

3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien tersebut.

5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.

6. Mematuti rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapalkan penjelasan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oich tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan pasien tersebut.

8. Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang diterima.