MONITORING & EVALUASI PENERAPAN KAWASAN TANAPA ROKOK DI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS CURAHDAMI

Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso yang dipimpin oleh Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, Bapak Sugiyanto, S.ST, M.Mkes melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Perda Kabupaten Bondowoso no. 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) (11/10/2024). 

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produksi tembakau yang meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatanan merupakan salah satu upaya pengendalian konsumsi rokok yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok.

Selain mengunjungi UPTD Puskesmas Curahdami, tim Dinkes Bondowoso yang didampingi oleh tim Puskesmas Curahdami mengunjungi Kecamatan Curahdami, Koramil Curahdami, SMP Islam Asy Syuhada.

Diharapkan dengan pelaksanaan penerapan KTR dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok, sehingga mampu membiasakan masyarakat untuk hidup sehat, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.  

Share Berita Ini